KPK Ungkap Keterkaitan La Nyalla Mattalitti dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan adanya keterkaitan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019–2022.

Melangsir Tempo.co, keterlibatan tersebut diduga terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Yaitu terkait pada saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:


Pemkab Jeneponto Terima Audiensi UNHAS Bahas Program KKN Profesi Kesehatan


Meski mengonfirmasi adanya keterkaitan, Asep belum membeberkan secara detail peran La Nyalla dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa ada indikasi yang relevan dengan masa jabatan La Nyalla di KONI Jatim pada periode 2010–2019.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, turut membenarkan bahwa keterlibatan La Nyalla telah masuk ke dalam materi penyidikan. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses hukum masih berlangsung.

“Tentunya ada hal-hal yang penyidik belum bisa buka saat ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/4/2025).

Tessa juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut soal saksi yang akan dipanggil, lokasi penggeledahan, dan alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), penyidik KPK telah menggeledah rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim yang menjerat mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Penggeledahan dilakukan oleh lima penyidik dan disaksikan oleh penjaga rumah serta dua asisten rumah tangga.

Menanggapi penggeledahan tersebut, La Nyalla menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi maupun dengan penerima dana hibah yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga menekankan bahwa dirinya bukanlah pihak penerima hibah maupun kelompok masyarakat (pokmas).

“Di berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata La Nyalla dalam pernyataan tertulis.

Mantan Ketua DPD RI itu berharap KPK memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi kerugian reputasi akibat pemberitaan yang muncul.

Ia juga menyampaikan bahwa berita acara penggeledahan telah dikirimkan oleh penjaga rumah melalui aplikasi pesan singkat dan mencantumkan bahwa tidak ada temuan yang relevan dengan perkara.

“Saya harap KPK bisa memberikan klarifikasi publik agar tidak muncul asumsi yang keliru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *