Ikolom.Pangkalpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam smelter hasil barang rampasan negara dari kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung kepada PT Timah Tbk. Salah satunya adalah smelter milik PT Tinindo Internusa yang terkait dengan terpidana Fandy Lingga (FL).
Smelter tersebut berlokasi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dan berfungsi sebagai tempat peleburan (smelting) biji timah dari berbagai lokasi pertambangan. Di dalam fasilitas itu terdapat peralatan pemrosesan timah mulai dari alat pemurnian, pencetakan, hingga pengemasan, serta alat-alat pendukung produksi lainnya. Selain itu, terdapat pula logam timah yang telah dimurnikan beserta turunannya yang dikemas untuk keperluan ekspor.
Bangunan smelter dilengkapi kantor PT Tinindo Internusa di sisi kanan dan kiri area, dengan ukuran yang tidak terlalu besar namun memiliki halaman cukup luas.
Fandy Lingga, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, telah divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain PT Tinindo Internusa, lima smelter lain yang diserahkan kepada PT Timah adalah:
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
PT Menara Cipta Mulia (MCM)
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
PT Refind Bangka Tin (RBT)
Enam smelter beserta aset terkait tersebut ditaksir bernilai Rp 1.451.656.830.000, dan seluruhnya kini akan dikelola oleh PT Timah Tbk.
Aset rampasan dalam kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun ini sebelumnya diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil kemudian menyerahkannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, dan selanjutnya diterima oleh Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola. Prosesi penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bagaimana agar pengelola apa yang barang-barangnya udah kita serahkan kepada PT Timah itu dikelola dengan baik dan akan menghasilkan yang terbaiknya,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin usai penyerahan enam smelter.
Selain enam smelter tersebut, aset lain yang ikut diserahkan meliputi:
- 108 unit alat berat
- 195 unit peralatan tambang
- 680.687,60 kilogram logam timah
- 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi
- 1 unit gedung mes
- Total nilai aset mencapai Rp 1,45 triliun
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun dan menjerat puluhan tersangka. Beberapa di antaranya adalah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka dijatuhi vonis antara 4 hingga 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.