11 Pilkada di Sulsel yang Bersengketa di MK: Jadwal Pelantikan Diundur

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Sebanyak 11 bupati dan wakil bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menunggu pelantikan mereka setelah ada sengketa yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, pelantikan kepala daerah di 11 daerah tertunda. Daerah-daerah yang dimaksud antara lain Makassar, Palopo, Jeneponto, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Parepare, serta Gubernur Sulsel.

Masing-masing kepala daerah tersebut masih terlibat dalam proses perselisihan sengketa Pilkada di MK. Di Parepare, Erna Rasyid Taufan sudah mencabut gugatannya dan menerima hasil pilwali, namun pelantikan tetap harus menunggu keputusan MK.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak memiliki sengketa akan dilantik lebih dulu, sementara yang lainnya menunggu hingga perselisihan mereka selesai di MK.

“Ada 14 kabupaten/kota yang akan dilantik lebih dulu,” ujar Hasbullah pada Kamis (23/1/2025) mengutip Tribun-Timur.com.

Jadwal pelantikan selanjutnya akan ditentukan setelah perselisihan di MK selesai. Keputusan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak akan diumumkan pada 13-15 Februari mendatang.

Berikut daftar 11 kepala daerah yang terlibat sengketa:

1. Pilwalkot Makassar

Paslon Terpilih: Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA)

2. Pilkada Bulukumba

Paslon Terpilih: Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf

3. Pilkada Takalar

Paslon Terpilih: Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin

4. Pilkada Parepare

Paslon Terpilih: Tasming Hamid-Hermanto

5. Pilkada Pangkep

Paslon Terpilih: Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assagaf

6. Pilkada Pinrang

Paslon Terpilih: Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi

7. Pilkada Toraja Utara

Paslon Terpilih: Frederik Victor Palimbing-Andrew Branch Silambi

8. Pilkada Palopo

Paslon Terpilih: Trisal Tahir-Ahmad Zainuddin

9. Pilgub Sulsel

Paslon Terpilih: Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi

10. Pilkada Jeneponto

Paslon Terpilih: Paris Yasir-Muh Islam Iskandar

11. Pilkada Selayar

Paslon Terpilih: Natsir Ali-Muhtar

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *