Ikolom.Jakarta – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung pun menanggapi langkah tersebut.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri tentu memahami batasan ruang lingkup praperadilan.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari detik.com.
Di antara 12 tokoh tersebut terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Sutikno enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. Ia hanya menegaskan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai prosedur.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.
12 Tokoh Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Arsil menambahkan, sepuluh tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae dalam sidang tersebut. Ia menegaskan, pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk perkara Nadiem, tetapi juga untuk praktik praperadilan secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Arsil menegaskan pihaknya tidak meminta hakim mengabulkan maupun menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae, lanjutnya, diajukan semata untuk memberikan pandangan mengenai bagaimana seharusnya praperadilan memeriksa keabsahan penetapan tersangka.