
BKN Pecat 8 ASN karena Pelanggaran Disiplin
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin. Berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari sembilan ASN yang mengajukan banding ke BPASN terkait keputusan hukuman…