Trisal Tahir Terdiskualifikasi dari Wali Kota Palopo Terpilih, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot
IKOLOM.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Trisal…