MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20%
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional. Keputusan itu hadir setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”…