Imigrasi Perketat Syarat Paspor bagi Eks WNA yang Telah Menjadi WNI
Ikolom.Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat ketentuan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah memperoleh status warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perpindahan status dari WNA…
