IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Sebanyak 29 musisi papan atas Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sejak pekan lalu dan telah tercatat secara resmi di MK.
BACA JUGA: Amran Sulaiman Temui Sri Mulyani, Minta Anggaran Kementan Tak Dipotong
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang dikutip pada Selasa (11/3/2025), permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) Nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, hingga saat ini dokumen detail permohonan belum dipublikasikan.
Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat diajukan oleh deretan musisi ternama lintas generasi. Berikut daftar lengkap 29 musisi yang tercatat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Meski belum diketahui secara pasti pasal atau ketentuan mana yang digugat, langkah ini diyakini berkaitan dengan perlindungan hak-hak musisi atas karya cipta mereka, termasuk mekanisme royalti, distribusi, hingga pengelolaan hak ekonomi para pencipta lagu.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan jadwal sidang perdana untuk permohonan uji materiil tersebut.
Gugatan dari para musisi ini menjadi momen penting dalam pergerakan hak cipta di Indonesia, sekaligus menandai keseriusan para pelaku industri musik dalam menuntut keadilan dan perbaikan regulasi terkait hak cipta.