IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional atau Human Rights Working Group (HRWG) secara tegas mengecam rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
BACA JUGA: Israel Bunuh Lebih dari 150 Warga Palestina Sejak Gencatan Senjata, Dikutuk Sebagai Kejahatan Perang
Mereka menilai revisi tersebut berpotensi mengancam profesionalisme militer serta mengkhianati komitmen Indonesia terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menyebutkan bahwa draf revisi UU TNI bertentangan langsung dengan berbagai rekomendasi dan kewajiban HAM internasional yang selama ini telah disepakati Indonesia.
“Draf revisi ini bertolak belakang dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT),” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (16/3/2025).
Daniel menambahkan, Indonesia baru saja meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Keduanya mewajibkan negara untuk memastikan akuntabilitas militer serta melindungi hak-hak sipil masyarakat.
“Revisi UU TNI ini justru bertolak belakang dengan rekomendasi Komite HAM PBB pada 2023 yang meminta Indonesia mengakhiri impunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Daniel, rancangan perubahan ini juga melanggar rekomendasi UPR 2022 yang mendesak penghapusan bisnis militer dan pembatasan peran TNI hanya untuk ancaman eksternal negara, bukan urusan sipil.
Sebagai informasi, HRWG merupakan koalisi masyarakat sipil yang fokus mendorong akuntabilitas Indonesia dalam menjalankan prinsip-prinsip HAM internasional. Koalisi ini terdiri dari 34 organisasi, di antaranya: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arus Pelangi, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ELSAM, GAYa Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), HuMa, IKOHI, ILRC, IMPARSIAL, INFID, Institute for Ecosoc Rights, JATAM, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, PBHI, RPUK Aceh, SBMI, SETARA Institute, SKPKC Papua, Solidaritas Perempuan, TURC, WALHI, YAPPIKA, Yayasan Kalyanamitra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Pulih.
Koalisi ini menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan proses revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan komitmen HAM dan justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.