4.276 WNI Terancam Dideportasi dari AS, Kemlu: Masuk dalam Final Order of Removal

4.276 WNI Terancam Dideportasi dari AS, Kemlu: Masuk dalam Final Order of Removal. (Foto Ilustrasi Deportasi)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Amerika Serikat. Dengan status ini, para WNI tersebut berpotensi dideportasi dari AS dalam waktu dekat.

“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” ujar Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025) dikutip iNews.id.

Baca Juga: Asosiasi Sejarah Amerika Mengutuk Tindakan Israel ke Gaza

Status “Undocumented” Jadi Pemicu

Final Order of Removal merupakan perintah deportasi bagi pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di AS. Para WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus undocumented, atau tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.

“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” jelas Judha.

Secara keseluruhan, AS mencatat ada 1,4 juta warga negara asing dalam daftar deportasi, dengan 4.276 di antaranya merupakan WNI.

Dua WNI Sudah Ditahan dalam Program Deportasi Massal

Selain daftar deportasi yang belum dieksekusi, dua WNI dilaporkan telah ditahan dalam program deportasi massal AS.

1. WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025.
2. WNI berinisial BK ditahan di New York pada 28 Januari 2024 saat melakukan laporan tahunan di kantor Imigrasi AS.

BK sendiri telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 setelah permohonan suaka (asilum) yang diajukannya ditolak.

Kemlu Siapkan Pendampingan

Menanggapi situasi ini, Kemlu RI menyatakan terus memantau perkembangan dan memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” kata Judha, mengutip detikcom.

Pemerintah mengimbau para WNI yang tinggal di AS untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen mereka guna menghindari risiko deportasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *