SURABAYA – Partai Gerindra menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap jajaran Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, sebagai respons atas pemberitaan mengenai mutasi sejumlah anggota Polrestabes Surabaya yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa partainya tidak pernah mencampuri kewenangan aparat kepolisian dalam menangani perkara hukum yang melibatkan kader Gerindra.
Menurutnya, setelah menerima informasi mengenai penangkapan tiga anggota DPRD tersebut pada 30 September 2026, pihaknya langsung mengambil langkah internal melalui mekanisme Mahkamah Partai.
Ia menjelaskan, proses penanganan terhadap ketiga kader dilakukan melalui Majelis Kehormatan Partai sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik organisasi.
Dalam keterangan yang disampaikan, Habiburokhman menyebut pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2026 untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat mereka.
Selanjutnya, Mahkamah Partai melalui Majelis Kehormatan disebut akan mengambil keputusan pada 8 November 2026 terkait status keanggotaan ketiganya di Partai Gerindra.
Habiburokhman menegaskan, langkah yang ditempuh partai merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi dan tidak berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan hukum yang melibatkan kader partai harus tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Partai Gerindra juga menegaskan bahwa penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga tidak semestinya dicampuradukkan dengan kepentingan maupun dinamika internal partai politik.
![]()
