Ketua hingga Sekretaris KONI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah

Ketua hingga Sekretaris KONI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah. Sumber foto: Kompas Ketua hingga Sekretaris KONI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah. Sumber foto: Kompas

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka kasus dugaan penyelewangan dana hibah Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Tampak Ahmad Susanto menggunakan rompi merah dan tangan terborgol keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar yang dikawal tim penyidik Kejari Makassar, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar.

Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Ahmad Susanto digiring langsung ke mobil tahanan Kejari Makassar dan langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *