IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Paslon Wali Kota Makassar Nomor Urut 3, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) dikabarkan akan menggugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu itu tersebar usai saksi Paslon Nomor Urut 3 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Munafri Arifuddin ‘Appi’ – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) yang ditetapkan oleh KPU Makassar.
Namun hal tersebut bukan menjadi kekhawatiran oleh tim hukum pasangan MULIA.
Kuasa hukum pasangan MULIA, Fathur Rachman tidak yakin kalau Tim INIMI akan menggugat ke MK. Menurutnya, jika Paslon Nomor Urut 3 ingin menggugat, mereka akan fokus pada sengketa proses pemilihan.
“Kalau saya sendiri, tidak yakin Paslon 03 ingin menggugat hasil Pilwalkot. Karena menurut saya, jika mereka mau menggugat, maka akan fokus pada sengketa proses pemilihan,” ucap Fathur kepada Ikolom.news, Senin (9/12/2024).
Kalau Paslon INIMI memasukkan laporan terkait sengketa hasil, Fathur yakin kalau gugatan tersebut tidak akan diterima di MK. Pasalnya, kata Fathur, selisih suara sebagai syarat untuk menggugat sangat jauh berbeda.
“Sedangkan untuk sengketa hasil, dapat dipastikan gugatan tersebut tidak akan diterima. Hal ini dikarenakan selisih suara sebagai syarat untuk menggugat, sangat jauh bedanya,” imbuhnya.