Danny Gugat MK, Pengamat Sebut Kemenangan Andalan Hati Tetap Konstan

Danny Gugat MK, Pengamat Sebut Kemenangan Andalan Hati Tetap Konstan

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam penetapan yang dilakukan KPU, disebutkan bahwa Andalan Hati memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255.

Sementara pasangan nomor urut satu, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memperoleh suara sah sebanyak 1.629.029.

Penetapan berlangsung di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kota Makassar, pada Minggu 8 Desember 2024 lalu malam dengan dihadiri dua tim pasangan calon.

Namun ada sikap dari tim dari Paslon 01 DIA yang menjadi sorotan. Pasalnya, tim Paslon 01 menolak menandatangani berita acara dan bersiap-siap menggugat ke MK.

Selisih suara yang akan digugat, tidak main-main, kurang lebih 1,5 juta suara akan dipersoalkan.

Atas hal itu, Pengamat Politik, Andi Sri Wulandani mengatakan gugatan yang dilakukan tim 01 DIA merupakan hak konstitusi dalam demokrasi.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusi dalam demokrasi dan soal gugatan yang dilakukan DIA pasca penetapan pemenang di Pilgub oleh KPU Sulsel hal itu akan melalui mekanisme dalam Undang-Undang yang diatur mengenai Pilkada,” kata Pengamat yang akrab disapa Wulan kepada Ikolo.news, Rabu (11/12/2024).

Namun ia menilai kalau kemenangan Paslon Andalan Hati tetap konstan walaupun gugatan Paslon DIA tetap bergulir di MK.

“Secara pribadi saya melihat kemenangan Andalan Hati akan tetap konstan ke depannya walau gugatan ini akan bergulir di MK,” pungkas Wulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *