Terungkap 4 Pria Pelaku Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Ini Alasan Mesin Cetak Uang Palsu Bisa Masuk di Kampus UIN Alauddin

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Terdapat empat pria diduga terlibat langsung dalam sindikat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempat pelaku itu ditangkap di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu. Satu di antaranya merupakan oknum ASN Pemprov Sulbar berinisial TA (52).

Tiga pelaku lainnya yang ditangkap yaitu IH (42), WY (32), dan MMB (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Empat orang terduga pelaku kasus peredaran uang palsu berhasil diamankan. 1 (pelaku) pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, 3 wiraswasta,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Selasa (17/12/2024).

Kata Herman, pengungkapan kasus ini dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa.

Keempat pelaku diketahui terlibat setelah polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pelaku lain yang merupakan staf kampus UIN Alauddin Makassar inisial MB (35).

Herman mengungkapkan para pelaku tersebut diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu di berbagai wilayah. Ia kemudian menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 11 juta dari tangan pelaku.

“Kelima pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 20.000.000. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan,” beber Herman.

Dia menambahkan keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut. Pihaknya mengimbau agar warga lebih waspada saat menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang.

“Keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Diketahui, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

“Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru,” ungkap Kapolres Gowa AKBPD Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12).

Rheonald mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini yang 9 di antaranya sudah ditahan.

“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo,” ungkap Rheonald.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *