Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dalam memastikan koordinasi keberlanjutan ketersediaan dan pemanfaatan data untuk pencegahan perkawinan anak. Pelibatan lembaga penegak hukum dalam pencegahan perkawinan anak (PPA) didasari oleh adanya Unit PPA di setiap struktur Kepolisian Resor, termasuk adanya sosialisasi PPA rutin, dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi tiap anak.
Melalui dukungan dari USAID ERAT, Pemprov Sulawesi Selatan mendorong perbaikan tata kelola terkait perkawinan anak, yang merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan termasuk dalam praktik yang melanggar hak-hak dasar anak, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
Saat ini, dengan kolaborasi bersama mitra pembangunan lainnya, termasuk program Better Sexual and Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI II) yang didukung UNICEF, Pemprov Sulawesi Selatan telah memiliki sejumlah data perkawinan anak, antara lain: 1) Dispensasi perkawinan anak di 24 kabupaten/kota dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan; 2) Data kehamilan dan persalinan anak di bawah usia 18 tahun berbasis puskesmas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan; 3) Data perkawinan anak di keluarga miskin dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE); 4) Data anak tidak sekolah (ATS) dari Bappelitbangda Provinsi; dan 5) Data perkawinan anak berbasis desa/kelurahan di tujuh kabupaten/kota. Pada 9 Desember 2024, Bappelitbangda, DP3DaldukKb, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra pembangunan terkait melakukan koordinasi validasi data perkawinan anak antar OPD di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan difasilitasi oleh USAID ERAT.
Data yang dikonsolidasikan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perencanaan maupun penganggaran untuk mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, data-data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh unit layanan dalam memberikan layanan yang terbaik bagi anak untuk mencegah dan menangani kasus perkawinan anak mulai dari tingkat desa hingga provinsi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepala DP3A DalDuk KB Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirna menyampaikan, Berdasarkan data dispensasi kawin di Provinsi Sulawesi Selatan periode Januari – Oktober 2024, jumlah pemohon sebanyak 756 dan 556 yang dikabulkan. Sementara data kehamilan di bawah 18 tahun Per Juni 2024 sebanyak 2.989 kehamilan. Hal ini menunjukkan bahwa ada selisih yang cukup banyak antara data dispensasi dan kehamilan sebanyak 2.589. Jumlah tersebut kemungkinan diduga melakukan perkawinan tidak tercatat atau nikah siri.
“Berdasarkan data tersebut USAID ERAT, UNICEF dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui DP3A DalDuk Kb menginisiasi pertemuan koordinasi keberlanjutan ketersediaan dan pemanfaatan data untuk pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus penandatanganan MoU antara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya pada laporan pelaksanaan.
Kegiatan penandatangan MOU tersebut dilanjutkan dengan peluncuran video animasi “Dampak Perkawinan Anak” untuk disosialisasikan kepada pelajar di Sulawesi Selatan sebagai upaya kampanye dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, IDIQ Activity Director USAID ERAT Erman Rahman menyebut perannya selama ini membantu pemerintah pusat sampai kabupaten/kota menjalankan prioritasnya, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak.
“Pencegahan ini harus dikeroyok. Sosialisasi penting di tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mempunyai cara pandang berbeda dengan interpretasi agama dan budaya pada perkawinan anak. ” ungkapnya.
Jika melirik dari angka perkawinan anak, Provinsi Sulawesi Selatan masih lebih tinggi dari rata-rata nasional.
sementara itu, Plt. Asisten I Bidang Administrasi Prof Jufri menyampaikan,sepanjang tahun 2024, Pemrov Sulawesi Selatan bersama sejumlah pihak telah melakukan berbagai lokakarya, analisis data, maupun diskusi memvalidasi dan menggali potensi ketersediaan data perkawinan anak berbasis sektoral dan kewilayahan. Mekanisme pemantauan dan pendataan ini sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga angka perkawinan anak dapat kita tekan dengan baik.
“Semoga para perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengukuhkan perannya dalam mengelola data perkawinan anak, serta kami berharap dapat memperkuat komitmen di tingkat provinsi bersama lembaga struktural lainnya, termasuk pihak Kepolisian, Pengadilan Tinggi Agama, dan Kementerian Agama dalam mencegah dan menangani perkawinan anak,” ucap Plt. Asisten I Bidang Administrasi Prof Jufri, pada acara penandatanganan MOU Pencegahan Perkawinan Anak.
Penandatanganan MoU antara Pemprov, Polda, Pengadilan Tinggi Agama dan Kemenag untuk upaya pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan, dihadiri sekitar 700 orang secara luring dan daring, dari berbagai unsur, yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah 24 Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRD 24 Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah, Polres 24 Kabupaten/Kota, Kodam, Kodim 24 Kabupaten/Kota, Kejati Provinsi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama 24 Kabupaten/Kota, Kemenag Provinsi, Kemenag 24 Kabupaten/Kota, Penyuluh Agama kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan, PKK Provinsi dan 23 Kab/Kota, Dharma Wanita, Lembaga Masyarakat, Forum/Organisasi Anak, Organisasi Penyandang Disabilitas, dan beberapa Media yang hadir secara Luring dan Daring.
Kegiatan ini didukung penuh oleh USAID ERAT dan BERANI II-UNICEF yang bekerjasama dengan DP3ADALDUKKB Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, juga mendapat dukungan dari Koalisi Cegah Perkawinan Anak Sulsel, Forum Anak Sulsel, dan beberapa media diantaranya RRI, RAZ FM, Tribun Timur, Harian Fajar, Radar Selatan, dan BicaraBaik.id.