Headlines

Perkara Sindikat Uang Palsu: Annar Sampetoding Mangkir Dari Panggilan Polres Gowa

Tersangka Sindikat Uang Palsu di kampus UIN ALAUDDIN, Annar Salahuddin Sampetoding.

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus pabrik uang palsu di kampsu UIN Alauddin Makassar.

Tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Salah satunya adalah pengusaha dari Sulsel, Annar Salahuddin Sampetoding.

Polisi mengonfirmasi telah memanggil pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding untuk dimintai keterangan terkait sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Annar dijadwalkan diperiksa Senin lalu, namun ia mangkir.

“Sudah dipanggil tapi Pak ASS tidak datang. Harusnya hari Senin (diperiksa),” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak, Rabu (25/12/2024).

Menurut Rheonald, penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk Annar. Rheonald juga menuturkan bahwa keberadaan Annar belum diketahui. Dia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa ASS diamankan di Jakarta.

“Kita enggak tahu di mana beliau. Tidak ada (yang diamankan di Jakarta),” ucapnya.

Lebih lanjut Rheonald menerangkan pihaknya telah mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia enggan merinci siapa saja nama-nama tersebut.

“Itu nanti. Tidak bisa kita umumkan siapa-siapa aja, ya. Yang pasti ada nama yang kita lakukan pencegahan dan kita surati ke Imigrasi untuk melakukan pencegahan untuk perjalanan ke luar negeri,” tuturnya.

Diketahui, Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *