IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat (HMI) Universitas Cokroaminoto Makassar Cabang Makassar Timur dengan tegas menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 01 Januari 2025 .
Kebijakan kenaikan PPN 12% di nilai dapat memberikan beban terhadap rakyat Indonesia karena memiliki dampak yang sangat besar.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Cokroaminoto Makassar Cabang Makassar Timur, Muh Fahmi mendesak pemerintah agar meninjau kembali kebijakan kenaikan PPN 12%.
Menurutnya kenaikan PPN 12 % ini miliki beberapa dampak terhadap rakyat Indonesia di antaranya dampak Ekonomi ,dan dampak sosial.
“Kebijakan kenaikan PPN 12% diambil tanpa melihat efek yang akan di tanggung oleh rakyat,” kata Fahmi kepada Ikolom.news, Sabtu (28/12/2024).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/24).
Padahal kebijakan yang sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dapat menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial yang akan di rasakan oleh rakyat Indonesia.
Dampak ekonomi yang akan terjadi dari kenaikan PPN 12%, adanya peningkatan pengeluaran terhadap kelompok rumah tangga yang diantarnya : kelompok miskin , kelompok rentan miskin dan kelompok menengah.
Dampak yang akan di alami oleh kelompok miskin ialah mengurangi kemampuan daya beli dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan terbatas, dampak yang akan di alami oleh kelompok rentan miskin ialah adanya potensi jatuhnya kembali ke dalam kemiskinan tanpa jaringan pengaman sosial, dan dampak yang akan di alami oleh kelompok menengah ialah terjadinya mengurangi daya beli non-esensial seperti hiburan dan took retail serta adanya penurunan kualitas hidup yang berpotensi ada penurunan kelas.
Dampak sosial yang akan terjadi dari kenaikan PPN 12% yaitu gangguan Kesehatan mental, gangguan kesehatan mental masuk dalam salah satu faktor dari dampak sosial.
Menurutnya, angguan kesehatan mental akan berdampak pada generasi yang lebih muda, seperti masalah keuangan jadi pemicu gangguan kesehatan mental karena adanya kesulitan dalam mengelola keuangan yang terbatas serta memperburuk kesenjangan sosial, mengingat tidak semua di Generasi muda memiliki akses yang sama terhadap pekerjaan atau peluang ekonomi yang baik.
“Biaya hidup semakin tinggi tapi pendapatan yang tidak signifikan,” lugas Fahmi.
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Cokroaminoto Makassar Cabang Makassar Timur mengimbau kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan kenaikan PPN 12% atas dasar mendahulukan kesejahteraan rakyat Indonesia.