IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghimbau para penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran Ikolom.news, pemberitahuan itu disampaikan oleh MA melalui website resminya pada Senin 6 Januari 2025.
MA menegaskan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025.
“Dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025,” mengutip penegasan MA.
Untuk itu, MA berharap kepada seluruh penyelenggara negara agar segera memperbarui perolehan harta sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan kekayaan secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.
Diketahui, penegasan MA atas LHKPN sepanjang 2024 dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.