IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota Makassar 2024, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INIMI dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz dalam sidang menyampaikan agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Adapun permohonan Donal Fariz yaitu membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar tertanggal 6 Desember 2024.
Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.
Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.
“PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar.
“MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tuturnya.
Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.
“Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini,” tutupnya.
Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar.
Donal Fariz memaparkan, termohon (KPU Makassar) beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih.