IKOLOM.NEWS, SULSEL – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, menolak dengan tegas tuduhan praktik politik gentong babi (pork barrel politics) yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad dalam sengketa Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum Sudirman-Fatma, Damang, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar, khususnya terkait penyaluran pupuk subsidi.
Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi di Sulsel merupakan bagian dari program nasional yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia sebagai BUMN.
“Yang menyalurkan itu PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN. Yang dalilkan pemohon [Danny-Azhar] Rp2 triliun, justru yang benar itu Rp4 triliun. Tapi ini tidak bisa disebut pork barrel karena semua provinsi dapat,” kata Damang dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube MK, Senin (20/1/2025).
Ia juga mengklarifikasi bahwa angka Rp2 triliun yang disebut oleh pihak pemohon sebenarnya berjumlah Rp4 triliun.
Namun, Damang menegaskan, hal ini tidak dapat dianggap sebagai praktik politik gentong babi karena program serupa juga diterapkan di semua provinsi.
Damang menambahkan, distribusi pupuk subsidi tidak terkait dengan kegiatan kampanye politik.
Ia menjelaskan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, pasangan Sudirman-Fatma tidak pernah menggunakan isu penyaluran pupuk subsidi sebagai bagian dari kampanye mereka, maupun melakukan branding politik terkait program tersebut.
Hal serupa juga berlaku untuk program alsintan (alat dan mesin pertanian) yang dikelola Kementerian Pertanian, yang menurut Damang diawasi ketat sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Prasarana Pertanian tahun anggaran 2024.
Dalam eksepsinya, Damang meminta MK untuk menolak gugatan Danny-Azhar dan mengesahkan keputusan KPU Sulsel nomor 3119 tentang hasil Pilgub 2024.
Sebelumnya, pihak Danny-Azhar menuduh adanya praktik politik gentong babi oleh Kementerian Pertanian untuk mendukung Sudirman-Fatma, serta menyampaikan tuduhan lain terkait pemalsuan tanda tangan pemilih di TPS sebagai bagian dari gugatan mereka.