Forum Rektor Indonesia Dukung Wacana Perguruan Tinggi Terlibat Mengelola Tambang

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Forum Rektor Indonesia mendukung rencana agar perguruan tinggi dapat terlibat dalam pengelolaan tambang, yang rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menilai bahwa langkah ini sangat positif, asalkan perguruan tinggi tersebut sudah memiliki status badan hukum perguruan tinggi (BHP) dan unit usaha mandiri.

“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sudah biasa mendapatkan kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin, Rabu (22/1/2025) mengutip Kompas.com.

“Jadi, syaratnya adalah perguruan tinggi yang sudah memiliki BHP dan badan usaha mandiri,” tambahnya.

Didin menjelaskan bahwa melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan memberikan pendapatan tambahan bagi lembaga, khususnya bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dan unit usaha.

Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa, misalnya dengan menahan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.

“Jika yayasan mendapat pendapatan tambahan dari proyek tambang, itu akan meringankan beban mahasiswa. SPP bisa tetap stabil, biaya lainnya tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai juga bisa meningkat,” ungkap Didin, yang juga menjabat sebagai rektor Universitas Al Ghifari.

Selain itu, Didin menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang juga akan mendukung keberlanjutan lingkungan, karena perguruan tinggi memiliki keahlian dalam bidang ekologi dan pengabdian masyarakat.

Perguruan tinggi juga memiliki sistem pengawasan yang lebih baik melalui yayasan dan dewan wali amanah, yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan negara terhadap pengelolaan tambang.

“Jika pengelolaan ini dilakukan dengan baik, selain meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, juga akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan masyarakat,” tambahnya.

Didin menegaskan bahwa pengawasan yang lebih baik oleh perguruan tinggi dapat mencegah potensi penyimpangan.

“Dengan adanya badan pengawas di yayasan dan perguruan tinggi, seperti wali amanah, akan lebih transparan dan jujur,” katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri berencana untuk mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga diberikan kesempatan mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat keagamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa UU Minerba perlu direvisi, mengingat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyesuaian terhadap undang-undang tersebut.

“Revisi ini untuk memperkuat kebijakan afirmatif yang mendukung masyarakat dan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral,” ujar Ahmad Doli usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *