Headlines

Masa Jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar Diperpanjang, Ini Alasan Pemprov Sulsel 

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar. Dalam keputusan tersebut, Irwan Adnan tetap ditugaskan untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Sekda Makassar.

SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut memperpanjang masa jabatan Irwan Adnan, yang telah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tugas. Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan daerah tengah berada dalam masa transisi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menjadwalkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih berproses di MK akan dilakukan setelah putusan final.

Prof. Fadjry menegaskan bahwa masa transisi ini membutuhkan stabilitas dalam pengelolaan birokrasi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Pj Sekda akan membuat proses pemerintahan berjalan lebih lancar tanpa hambatan yang berarti.

“Transisi banget ini. Kalau baru kan dilantik ulang, kalau perpanjangan sisa berproses saja. Kita Menghindari tidak terlalu banyak konflik terjadi,” kata Prof Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu, mengutip Tribun-Timur.com.

Sejak awal memimpin Sulsel, Prof. Fadjry mengaku telah mendapatkan arahan dari Mendagri Tito Karnavian untuk berhati-hati dalam pengelolaan birokrasi.

Mendagri bahkan berpesan agar tidak melakukan pergantian pejabat kecuali dalam situasi mendesak. Pesan inilah yang menjadi dasar bagi Prof. Fadjry untuk mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *