IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja setiap menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana pencairan THR lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal THR 2025
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April. Namun, pemerintah memberi sinyal percepatan pencairan untuk menghadapi lonjakan arus mudik. Kemungkinan besar, THR akan dicairkan pada 17 Maret 2025, lebih awal dari biasanya.
Alasan Percepatan THR
Pemerintah mempertimbangkan percepatan pencairan THR sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas hal ini dalam rapat di Kementerian Ketenagakerjaan pada (24/1/2025).
Berdasarkan informasi dari situs Kemenhub, pencairan lebih awal diharapkan memberi masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk mempersiapkan perjalanan mudik.
Tahun ini menjadi tantangan karena Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025, yang diprediksi meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan THR
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 dari Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan ketentuan yang wajib dipatuhi terkait pemberian THR. Aturan tersebut memastikan hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan, mencakup besaran tunjangan, waktu pembayaran, serta mekanisme pengaduan bila terjadi pelanggaran.
Aturan yang berlaku mewajibkan pembayaran THR penuh dan tepat waktu untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja. Regulasi ini bertujuan memastikan semua pihak mendapatkan haknya secara adil.