Headlines

Usai Putusan MK, ARA Siap Mengawal Program Kerja MULIA Berjalan Efektif 

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Gugatan dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 itu diputuskan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan, sehingga mereka akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) turut merayakan putusan tersebut dan mengutarakan rasa terimakasih kepada masyarakat Kota Makassar yang telah tulus memberikan dukungan kepada pasangan MULIA.

“Pasca putusan MK saya ucapkan selamat kepada pasangan Mulia, kami tim mulia juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat kota Makassar,” ucap ARA kepada Ikolom.news, Selasa (04/2/2025).

Ia pun ungkapkan komitmen untuk mengawal program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar agar ke depannya berjalan sesuai rencana.

“Langkah awal ke depan bagaimana menyusun program kerja pasangan MULIA bisa berjalan efektif,” jelas ARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *