IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman Nasution. Firdaus dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang mencemarkan etika dan martabat profesi advokat, serta merusak nama baik KAI.
“Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut,” ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia Petrus Bala Pattyona dalam akun Instagram DPP KAI Official yang dilihat, Selasa (11/2/2025).
Petrus juga meminta agar Pengadilan Tinggi Banten mencabut berita acara sumpah Firdaus. Ia menilai Firdaus tidak layak lagi menjadi advokat karena telah mencoreng wibawa organisasi, profesi, dan pengadilan.
“Kedua, karena saudara ini diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka KAI memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan merusak wibawa atau marwah pengadilan,” kata Petrus.
Sebelumnya, Razman Nasution terlibat kericuhan dengan Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam insiden tersebut, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang, memicu kontroversi di media sosial.
Keributan terjadi ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Tim pengacara Hotman segera masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawanya keluar.
Meskipun Hotman telah meninggalkan ruangan, adu mulut antara kedua tim pengacara masih berlanjut. Dalam situasi memanas tersebut, seorang pengacara dari tim Razman tiba-tiba berdiri di atas meja sidang dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.
Aksi berdiri di atas meja tersebut mendapat kecaman keras dari pihak Hotman yang memprotes perilaku tidak pantas itu.