Headlines

Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Presiden Prabowo Ungkap Strategi Penghematan Anggaran hingga Rp750 Triliun. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Menurut Prabowo, DHE dari sumber daya alam nantinya harus ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri serta meningkatkan cadangan devisa Indonesia.

“Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional, berlaku di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan,” ujar Prabowo pada hari ini, Senin (17/2/2025) dikutip iNews.id.

Prabowo juga memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 Maret 2025, devisa hasil ekspor Indonesia diperkirakan akan bertambah hingga 80 miliar dolar AS. Jika kebijakan ini diterapkan sejak awal tahun, nilainya bahkan bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.

“Devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah menjadi 80 miliar dolar AS karena ini berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya bisa lebih dari 100 miliar dolar,” tutur dia.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Pemerintah pun optimistis bahwa aturan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas rupiah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *