IKOLOM.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan akibat dokumen ijazah yang tidak dapat diverifikasi keasliannya.
BACA JUGA: Keputusan MK untuk Pilkada Jeneponto: Elemen Masyarakat Saling Dukung Jaga Kondusifitas
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, membacakan putusan ini dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam persidangan, seperti yang dilansir melalui laman resmi MK.
Ketidaksahan Ijazah Trisal Tahir
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Dokumen yang wajib dilampirkan dalam memenuhi syarat ini adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa Trisal Tahir menyerahkan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. Namun, saat penelitian dokumen pada awal September 2024, KPU Kota Palopo menemukan kejanggalan pada ijazah tersebut, termasuk perbedaan format tulisan, ketidaksesuaian kode ujian, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi peserta ujian yang dikeluarkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak memberikan bukti yang meyakinkan bahwa ijazah tersebut sah. “Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” tegas Ridwan.
Diskualifikasi Trisal Tahir dan Perintah PSU
Mahkamah menegaskan bahwa keabsahan ijazah bukan perkara sepele karena berhubungan dengan prinsip kejujuran dalam pemilu. “Seorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan tetapi tidak mampu membuktikan keabsahan dokumen persyaratannya adalah pelanggaran prinsip kejujuran,” tambah Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota. Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Namun, partai politik pengusung Paslon Nomor Urut 4 diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.
KPU Kota Palopo juga diwajibkan memfasilitasi seluruh pasangan calon dalam kampanye ulang serta melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan. Pemungutan suara ulang ini akan diawasi oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.