IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, (3/3/2025).
Saksi yang diperiksa adalah ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; serta AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA: Pendakian Fiersa Besari ke Carstensz Berakhir Duka, Dua Pendaki Meninggal Dunia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka YF, RS, serta lima tersangka lainnya.
Pemeriksaan Tujuh Tersangka sebagai Saksi
Selain tiga saksi, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, serta EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka sebagai saksi atas nama YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, serta MKAR,” ujar Harli, mengutip Harian Disway.
Namun, Harli tidak memberikan keterangan rinci mengenai materi yang tengah didalami oleh penyidik terhadap saksi-saksi tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan pengusutan perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tambahnya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah Merugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus korupsi dalam tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Pertamina. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dan menetapkan sembilan orang tersangka.
Kesembilan tersangka dalam kasus ini adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, Vice President Feedstock
- MK, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- EC, Heavy Trading Operation PT Pertamina Niaga
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi Terbesar di Indonesia
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 1 kuadriliun. Sebelumnya, PT Pertamina Niaga diduga telah mencampurkan Pertamax (RON 92) dengan BBM jenis Pertalite (RON 90), yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.