IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal.
Gugatan terhadap PHK Sritex ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum atas kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Wamendagri Bima Arya Siap Transparan ke KPK Soal Pelaksanaan Retreat Kepala Daerah
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.
Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.
“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal pada Minggu (2/3/2025) dikutip Liputan6.com.
Aksi Demonstrasi Menyusul
Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.
“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangun oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apa pun,” jelas Iqbal.
Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan Partai Buruh di Semarang.
Partai Buruh dan KSPI juga akan membentuk Satgas Sritex untuk menjaga aset perusahaan secara sukarela dan ikhlas. Nantinya satgas ini akan melihat keluar masuknya barang aset dari Sritex.
“Karena kurator sempat bilang begini, selama barang susah dijual maka pabrik akan disewa. Ini ketahuan sudah ada motif dibikin lama penjualan masuk orang baru uangnya untuk siapa itu sewa. Kalau masuk ke kurator siapa yang menyewa. Karyawan tetap sudah di PHK nanti yang masuk Outsourcing, melanggar lagi undang-undang,” jelas Iqbal.
Pembukaan Posko Advokasi Karyawan Sritex
Partai Buruh dan KSPI juga berencana membuka posko advokasi bagi karyawan Sritex yang terkena PHK. Posko ini akan dibuat di depan pabrik Sritex dan menampung para buruh yang menolak PHK serta nilai pesangon yang tidak sesuai.
“Jadi posko advokasi buruh Sritex juga posko-nya THR. Saya berkeyakinan THR tidak dibayar, walaupun dibayar dipotong bagian dari pesangon,” ujarnya.
Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sikap Partai Buruh dan KSPI jelas, telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan Sritex dan para pedagang kecil,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menilai PHK yang terjadi di Sritex adalah ilegal dan melanggar UU. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI akan terus mengawal kasus ini hingga para buruh mendapatkan haknya secara adil.