IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dirinya menolak pengadaan mobil dinas baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: PN Jaksel Kabulkan Permohonan KPK Tunda Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan
Sebelumnya, Bagian Perlengkapan dan Umum Sekretariat Daerah Pemkot Makassar mengusulkan pengadaan dua unit kendaraan dinas baru, yakni Toyota Alphard dan mobil listrik IONIQ, dengan total anggaran Rp2 miliar. Namun, Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Wali Kota tidak memerlukan kendaraan dinas tambahan.
“Saya sudah diberi dua mobil, satu Alphard dan satu mobil listrik IONIQ. Begitu juga Ibu Wakil Wali Kota, dua mobil,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Selasa (4/3/2025).
Anggaran Dialihkan untuk Kepentingan Publik
Appi menegaskan bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat Makassar.
“Jadi, untuk apa lagi beli mobil? Lebih baik anggarannya kita relokasi. Saya bilang lebih bagus anggaran dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan mobil listrik untuk aktivitas dalam kota sudah sangat memungkinkan, mengingat jarak tempuh di wilayah Makassar relatif dekat. Selain itu, ia mengaku nyaman menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendukung transportasi ramah lingkungan.
Komitmen Efisiensi Anggaran
Munafri menambahkan bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk mobil dinas akan dialihkan ke sektor yang lebih prioritas. “Nanti kita lihat mana yang lebih penting. Yang jelas kita prioritaskan program untuk masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.
Dalam serah terima jabatan di DPRD Makassar, Appi juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah akan mengacu pada prinsip efisiensi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Pemkot Makassar juga akan melakukan penyesuaian dan pergeseran alokasi APBD 2025 serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan dan APBD Perubahan 2025. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan visi-misi Pemkot Makassar, termasuk program unggulan MULIA 2025 dan strategi pembangunan jangka panjang ASTA CITA.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan lima tahun ke depan serta memastikan keselarasan dengan RPJMN 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Keputusan Appi untuk menolak pengadaan mobil dinas baru ini dinilai sebagai langkah positif dalam memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Makassar.