Sengketa Proyek Satelit Kemhan: Indonesia Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 380 Miliar kepada Navayo

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sengketa antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan perusahaan Navayo International AG memasuki babak baru.

Pengadilan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura telah memutuskan bahwa pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta Dollar AS (sekitar Rp 380 miliar) kepada Navayo. Jika pembayaran tidak segera dilakukan, denda keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari akan diberlakukan hingga putusan dipenuhi.

BACA JUGA: DPR Sahkan Revisi UU TNI, Publik Protes dan Nilai Demokrasi Terancam

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pengadaan bagian-bagian satelit Kemhan pada tahun 2016.

“Di dalam persidangan, kita dikalahkan oleh Arbitrase Singapura dan diwajibkan membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Tak hanya itu, Navayo juga telah mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah Indonesia di Prancis sebagai upaya eksekusi putusan arbitrase. Salah satu aset yang terancam disita adalah properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris.

“Pemerintah tetap menghormati putusan arbitrase, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum untuk menghambat penyitaan ini karena bertentangan dengan Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik,” jelas Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo tidak sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam proyek ini. Dari kesepakatan yang ada, perusahaan tersebut baru mengerjakan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar, jauh di bawah nilai yang dijanjikan.

Sejarah Sengketa Proyek Satelit Kemhan

Melangsir Kompas.com, kasus ini berawal pada 2015, ketika Indonesia menyewa satelit namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Akibatnya, berbagai pihak menggugat pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang mewajibkan Indonesia membayar biaya sewa satelit serta biaya arbitrase, konsultan, dan pengisian satelit, dengan total mencapai Rp 515 miliar. Selain itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta Dollar AS kepada Kemhan.

Pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura kembali mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemhan membayar 20,9 juta Dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo. Selain itu, Indonesia juga berpotensi menghadapi tuntutan tambahan dari beberapa perusahaan lain, seperti Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat.

Dengan berbagai putusan arbitrase yang merugikan negara, pemerintah kini tengah mengkaji langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini tanpa semakin membebani keuangan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *