IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan parkir liar di Jalan Boulevard, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas menindak tegas para pelanggar dengan menggembok empat mobil dan menilang lebih dari 60 sepeda motor. Selain itu, dua kendaraan roda empat juga dikenakan sanksi tilang.
Respons Terhadap Keluhan Warga
Kepala Bidang Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Irwan Sampean, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas laporan warga yang mengeluhkan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
“Jalan Boulevard ini setiap hari dikeluhkan karena parkir semrawut yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Kalau tidak ditertibkan, situasi ini akan terus berlanjut,” ujar Irwan di Balai Kota Makassar, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah, sehingga diperlukan tindakan tegas seperti penggembokan dan penilangan.
“Masyarakat butuh pengawasan. Tanpa itu, kesadaran lalu lintas sulit dibangun,” tambahnya.
Dukungan Satlantas, TNI, dan Kejari
Dalam operasi ini, Dishub Makassar bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Makassar, TNI, Kejaksaan Negeri, serta PD Parkir. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Untuk roda dua, kemarin ada lebih dari 60 yang kami tindak. Ini menjadi efek jera agar pengendara tidak lagi parkir sembarangan,” kata Irwan.
Ia juga menyoroti pelanggaran serupa yang kerap terjadi di Jalan Pettarani, meskipun sudah terdapat rambu larangan parkir.
“Ada rambu larangan parkir, tapi pengendara masih saja parkir di bawahnya. Ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan,” ujarnya.
Bagian dari Program Berkelanjutan Pemkot Makassar
Irwan menegaskan bahwa penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkot Makassar di bawah arahan Wali Kota.
“Kami siap melakukan penertiban secara kontiniu. Ini sejalan dengan program Wali Kota Makassar dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas,” terangnya.
Selain di Jalan Boulevard dan Pettarani, Dishub juga mengantisipasi pelanggaran parkir liar di kawasan Pengayoman, terutama di depan pusat perbelanjaan Alaska.
“Kami juga sudah mengimbau semua pengelola tempat usaha untuk ikut menjaga ketertiban parkir di depan tempat mereka,” pungkasnya.