Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus. SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA: Jokowi Hadiri Bukber NasDem, Puan Maharani Kaget

Usulan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

 

Alasan Penghapusan SKCK

Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak narapidana residivis yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas.

Banyak mantan narapidana merasa terbebani dengan SKCK, yang sering menjadi syarat utama dalam lowongan kerja. Meski mereka mendapatkan SKCK, di dalamnya tetap tercantum keterangan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga banyak perusahaan menolak mereka.

“Beberapa narapidana ini mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka merasa seperti mendapat hukuman seumur hidup karena sulit menjalani hidup yang layak dan normal akibat stigma sebagai mantan narapidana,” kata Nicholay.

 

Demi Penegakan HAM dan Selaras dengan Astacita Prabowo

Menurut Kementerian HAM, usulan penghapusan SKCK ini dilakukan demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Setiap manusia, termasuk narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun.

Langkah ini juga disebut selaras dengan visi “Astacita” Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam poin pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi semata-mata demi kemanusiaan, penegakan, pemenuhan, serta penguatan HAM,” ujar Nicholay.

 

Jika Tidak Ditanggapi, Kementerian HAM Siapkan Peraturan Menteri

Lebih lanjut, jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana membuat peraturan menteri (permen) mengenai penghapusan SKCK.

“Langkah selanjutnya, jika tidak direspons, kami akan konsultasi dengan DPR dan menyusun draf untuk permen,” pungkas Nicholay.

Dengan usulan ini, diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan hak mantan narapidana untuk mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik, tanpa terkendala stigma sosial akibat SKCK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *