IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyatakan menghargai usulan tersebut dan akan mempertimbangkannya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif, kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) mengutip detikNews.
BACA JUGA:
Prabowo Lantik 31 Duta Besar RI di Istana Negara, Ada Nama Politisi PDI Perjuangan
Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK selama ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa SKCK masih berfungsi sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat diatur, begitu juga dalam hal menerima pelayanan khususnya terkait SKCK,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa SKCK memiliki manfaat dalam mendukung keamanan serta memudahkan proses pengawasan terhadap potensi kejahatan di masyarakat.
“Manfaatnya dalam rangka meningkatkan keamanan dan mempermudah pengawasan serta pengendalian keamanan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Polri tetap membuka ruang diskusi apabila SKCK dianggap menghambat masyarakat. Jika diperlukan, usulan penghapusan akan dibahas lebih lanjut demi kepentingan pelayanan publik.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas yang tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkas Trunoyudo.
Kementerian HAM: SKCK Hambat Hak Asasi Warga
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada kajian akademis dan praktis yang dilakukan oleh Kementerian HAM.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami lakukan secara akademis maupun praktis,” ujar Nicholay, dikutip dari Antara.
Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK. Akibatnya, beberapa di antara mereka kembali melakukan tindakan kriminal dan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Walaupun mantan narapidana mendapatkan SKCK, tetap ada catatan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga perusahaan sulit menerima mereka,” jelasnya.
Nicholay menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan dan penguatan HAM,” tutupnya.