IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024.
BACA JUGA:
Masjid Nabawi Sambut 4.000 Jemaah I’tikaf dari 120 Negara pada Ramadhan 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025.
Keputusan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporannya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Dwi menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP Tahun Pajak 2024, yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Libur panjang yang berlangsung hingga 7 April 2025 diperkirakan dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak memiliki kelonggaran waktu hingga 11 April 2025 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan.