Menteri P2MI: WNI Dilarang Kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja ke tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Karding dalam pernyataannya di Bekasi, Jumat (28/3/2025) mengutip ANTARA.

BACA JUGA:


PSI Akan Gelar Kongres, Isu Jokowi Bergabung Makin Kuat


Menurutnya, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di tiga negara tersebut berstatus ilegal.

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” tegasnya.

Karding juga mengungkapkan adanya indikasi kejahatan scamming dan judi online, terutama di wilayah Myawaddy, Myanmar. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama bilateral maupun multilateral terkait penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.

Sebagai upaya perlindungan, pada 18 Maret 2025, Kementerian P2MI telah mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Mereka terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, yang dipulangkan dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).

Pemulangan tersebut dilakukan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi warganya dari ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *