IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin secara tegas melarang segala bentuk pemasangan reklame, spanduk, poster, dan baliho di pohon penghijauan maupun pohon pelindung yang berada di wilayah Kota Makassar. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang dikeluarkan pada Maret 2025.
BACA JUGA:
Prabowo Temui Raja Yordania, Bahas Perdamaian Gaza
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 31 ayat (h) yang melarang pemasangan reklame dengan cara menempel atau memaku batang pohon.
“Dari dulu ini menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang, pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Tidak boleh ada lagi pohon ditempeli spanduk atau baliho,” tegas Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi.
Appi menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal estetika, melainkan juga soal menjaga kelangsungan hidup pohon dan lingkungan kota secara menyeluruh.
Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan implementasi larangan tersebut, Wali Kota menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Pasti, kita siapkan sanksinya. Tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon hanya demi promosi kegiatan,” ujarnya.
Meskipun belum memasuki tahun politik, Appi menilai edaran ini perlu dikeluarkan lebih awal agar menjadi peringatan dini menjelang masa kampanye Pemilu maupun Pilkada mendatang.
“Mumpung belum musim kampanye, ini akan terus disosialisasikan. Supaya nanti, saat musim kampanye, semua pihak sudah tahu dan tidak melanggar,” tambahnya.
Empat Poin Penting dalam Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penegasan utama:
1. Larangan Memaku Pohon: Setiap warga, instansi, atau perusahaan dilarang memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman di Kota Makassar.
2. Larangan Memasang Reklame di Pohon: Masyarakat dilarang memasang baliho, spanduk, pamflet, dan sejenisnya di pohon dengan cara apa pun, karena dapat merusak dan mematikan pohon serta merusak estetika RTH.
3. Kewajiban Pengawasan: Camat, lurah, dan masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan yang merusaknya.
4. Penertiban oleh Aparat Wilayah: Camat dan lurah wajib menertibkan pelanggaran terkait penghijauan pohon di wilayah masing-masing.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan hidup di tengah kota yang terus berkembang.