Bupati Bone Kembali Beri Sanksi Tegas, 3 ASN Diberhentikan Sementara karena Kasus Narkoba dan Korupsi

IKOLOM.NEWS, BONE – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan sementara tiga ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan. Dua ASN tersangkut kasus narkoba dan satu lainnya terlibat kasus korupsi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan keputusan tersebut.

“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone. Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi,” ujarnya, mengutip detikSulsel, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA:


Hadapi Tarif Dagang AS, Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia


ASN yang terjerat kasus narkoba adalah AR, seorang guru di SD 131 Tocinnong, Amali, dan MA, staf Kecamatan Amali. Sementara itu, ASN yang tersangkut kasus korupsi berinisial SL, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Jompie.

Edy menjelaskan bahwa ketiganya diberhentikan sementara karena saat ini masih menjalani proses hukum dan dalam status ditahan.

“Untuk yang kasus korupsi, belum keluar putusan dari pengadilan. Sedangkan yang kasus narkoba, vonisnya sudah keluar,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak merugikan negara maupun diri sendiri. Jangan pernah bermalas-malasan, karena Bapak Bupati tidak ingin ada ASN di Bone yang tidak disiplin,” tegas Edy.

Sebelumnya, Bupati Bone juga telah mengambil tindakan tegas dengan memecat secara tidak hormat dua ASN karena membolos kerja selama enam bulan. Pemecatan tersebut diumumkan langsung oleh Andi Asman saat apel perdana usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025).

“Ada dua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena lalai menjalankan tugas. Mereka tidak masuk kantor selama 199 hari atau enam bulan,” ujar Andi Asman di hadapan peserta apel yang digelar di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah Mulyadi AM, guru dari UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal, pegawai UPT Puskesmas Biru.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Bupati Bone dalam menjaga kedisiplinan dan integritas ASN di lingkungan pemerintahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *