IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL – Universitas Harvard secara resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke pengadilan federal di Boston, menyusul keputusan pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (sekitar Rp 33,7 triliun).
Gugatan itu diumumkan pada Senin (21/4/2025) waktu setempat, dengan pihak Harvard menyatakan akan terus menentang tekanan pemerintahan Trump terhadap kebebasan akademik dan aktivisme kampus.
Langkah hukum ini memicu respons cepat dari Gedung Putih. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis beberapa jam setelah gugatan diumumkan, juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, mengkritik keras Harvard.
“Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir,” ujar Fields, dikutip dari Associated Press, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA:
Malaysia Minta Beras ke Indonesia, Mentan Amran: Ketahan Pangan Tetap Prioritas
Ia menambahkan bahwa Harvard dianggap gagal memenuhi persyaratan dasar untuk menerima dana dari pemerintah.
“Dana para pembayar pajak adalah hak istimewa, dan Harvard gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut,” tegasnya.
Surat dari pemerintahan Trump tertanggal 11 April lalu juga menyerukan reformasi besar-besaran di tubuh Harvard, termasuk perubahan dalam struktur kepemimpinan, kebijakan penerimaan mahasiswa, serta evaluasi terhadap kebijakan keberagaman kampus.
Selain itu, pemerintahan Trump menuntut Harvard mengaudit ulang aktivitas organisasi kemahasiswaan dan berhenti mengakui sejumlah klub yang dinilai mendukung aksi-aksi protes terhadap perang Israel di Gaza.
Pemerintah menuding kampus tersebut membiarkan antisemitisme berkembang bebas di tengah meningkatnya protes mahasiswa sepanjang tahun lalu.
Gugatan ini menjadi eskalasi terbaru dalam hubungan panas antara Harvard dan pemerintahan Trump, yang dalam beberapa tahun terakhir gencar mengkritik institusi pendidikan tinggi AS yang dianggap terlalu liberal dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.