IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Aparat Timsus Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online atau yang dikenal sebagai Passobis, di Kabupaten Sidrap, Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, beberapa pelaku diketahui mengenakan atribut provokatif, salah satunya berbaju bertuliskan “RMS Sampai Kiamat”. Saat ini, seluruh tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan.
BACA JUGA:
Munafri Arifuddin Terima Penghargaan dari Mendagri di Peringatan Otda 2025
Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menindaklanjuti aduan tersebut, tim gabungan Intel Kodam XIV/Hasanuddin bersama personel Sansiber melacak keberadaan para pelaku. Setelah dilakukan tracking, lokasi para terduga berhasil diidentifikasi di Kabupaten Sidrap,” ujar Kolonel Gatot, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, ke-40 orang yang diamankan berusia antara 15 hingga 45 tahun dan memiliki peran masing-masing dalam sindikat penipuan ini. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penipuan jual beli online, investasi bodong, hingga penipuan berkedok jual beli emas dan barang elektronik melalui aplikasi digital.
“Korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, seperti anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Kerugian yang dialami korban mencapai angka miliaran rupiah,” jelasnya.
Salah satu pelaku berinisial A alias Jarwo mengaku terlibat dalam penipuan berkedok investasi bernama Lucky Fx Market Trading melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Haji Kasri (HK), yang memimpin kelompok bernama Putra 99.
Setiap bulan, kelompok ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban rata-rata mencapai 20–30 orang. Haji Kasri sendiri disebut menerima komisi sebesar 10% dari total pendapatan bulanan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kodam XIV/Hasanuddin dalam menjaga keamanan wilayah dan memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.