Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Pungli Parkir, Terjunkan Tim Reaksi Cepat

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban pelayanan parkir di Kota Makassar.

Menanggapi aduan masyarakat terkait pungutan parkir liar, khususnya di wilayah Kecamatan Wajo seperti Pasar Sentral dan Pasar Bacan, perusahaan daerah ini langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan di lapangan.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan parkir resmi. Ia menegaskan setiap aduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusinya.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi yang dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat,” ujar ARA, Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:


 Iran Tegaskan Lanjutkan Program Nuklir, Tolak Negosiasi soal Pengayaan Uranium


Adi juga mengimbau seluruh juru parkir (jukir) resmi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.

“Semua jukir resmi telah diberikan pemahaman dan edukasi. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas,” tambahnya.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Perumda Parkir Makassar membuka layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal resmi, termasuk Instagram, TikTok, serta Call Centre/WhatsApp di nomor 081142668899. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan parkir yang aman, nyaman, dan transparan bagi seluruh warga Makassar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *