IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Wahyudi Andrianto, adik ipar Presiden Joko Widodo, mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (9/5/2025) untuk menyerahkan dokumen ijazah milik Jokowi kepada penyidik.
Wahyudi menyebut dirinya diutus langsung oleh Presiden untuk menyampaikan dokumen tersebut.
BACA JUGA:
Dari Penjara, Hasto Kristiyanto Ingatkan Kader PDIP Waspadai Upaya Pengambilalihan Partai
“Kami dipercaya Pak Jokowi untuk diutus membawa dokumen ijazah untuk diserahkan ke Bareskrim,” ujar Wahyudi, mengutip IDN Times.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pesan khusus dari Presiden selain menyerahkan dokumen tersebut.
“Tidak ada (pesan khusus), hanya membawakan dokumen ini aja,” lanjutnya.
Wahyudi juga menyampaikan harapan keluarga agar polemik mengenai dugaan ijazah palsu segera berakhir.
“Ya cepat selesai ini, cepat gamblang. Kita serahkan ke pihak kepolisiannya aja nanti,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua dokumen penting: ijazah SMA dan ijazah S1 milik Presiden. Keduanya akan diuji secara forensik oleh tim Bareskrim Polri.
“Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan. Infonya, kami akan diberi tahu lagi ketika proses uji forensik selesai,” kata Yakup.
Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Saat ini, penyelidikan tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa selain dokumen yang diserahkan oleh pihak Jokowi, berbagai dokumen yang diajukan pelapor juga akan diuji forensik. Dokumen itu mencakup foto, formulir pendaftaran, hingga skripsi.
Hingga saat ini, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelapor, pihak universitas, hingga rekan-rekan SMA dan kuliah Jokowi.
“Proses penyelidikan sudah 90 persen. Sisanya tinggal menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujar Djuhandhani.