Sekda Sulsel Desak Kabupaten/Kota Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (8/5/2025).

Jufri menyoroti progres pembentukan KMP yang masih rendah di beberapa daerah. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, masih banyak desa dan kelurahan di Sulsel yang belum memulai tahapan pembentukan koperasi.

“Masih banyak kabupaten/kota yang progresnya di bawah rata-rata. Kami minta segera dilakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:


Indonesia Jadi Negara dengan Hambatan Perdagangan Internasional Tertinggi di Dunia Versi TBI 2025


Ia menyarankan daerah yang mengalami kendala untuk mencontoh praktik baik dari Kabupaten Takalar, yang berhasil membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahannya.

“Kalau bingung memulainya, bisa lihat contoh dari Takalar yang sudah 100 persen membentuk KMP di semua desa dan kelurahan,” tambahnya.

Jufri meminta agar Dinas Koperasi di tiap kabupaten/kota segera mengawal proses pembentukan KMP, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pendirian akta koperasi melalui notaris. Targetnya, seluruh desa/kelurahan di Sulsel telah memiliki KMP sebelum peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Sekda Takalar Muhammad Hasbi turut hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan strategi sukses wilayahnya dalam membentuk KMP, yakni dengan menjadwalkan pendirian koperasi berdasarkan jumlah desa di setiap kecamatan yang diselesaikan dalam lima hari.

“Strategi ini efektif karena langsung diinstruksikan oleh Bupati kepada seluruh camat,” jelas Hasbi.

Ia juga menjelaskan tiga pendekatan dalam pembentukan KMP: membentuk koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi vakum. Kabupaten Takalar sendiri memilih membentuk koperasi baru dengan bantuan Ikatan Notaris Indonesia.

Menurutnya, sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa bertindak sebagai pengawas koperasi secara ex officio. Hasbi optimistis, KMP akan berdampak signifikan bagi masyarakat desa, terutama dalam mengurangi ketergantungan pada rentenir, menumbuhkan UMKM, dan membuka lapangan kerja berbasis desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *