6 Tempat Hiburan Malam Disegel, Satu Hotel Diberi Teguran oleh Pemprov Sulsel

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan tindakan tegas terhadap enam Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Enam THM tersebut yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exodus, dan Ibiza, disegel pada Jumat (16/5/2025).

Sementara satu hotel, yakni Hotel Melia Makassar, mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitas di lantai 21 dinilai tidak sesuai izin yang dimiliki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi terpadu Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, dan Kesbangpol.

“Ada tempat usaha yang mengantongi izin, tapi dokumennya tidak lengkap atau tidak melalui verifikasi sesuai ketentuan provinsi. Bahkan, ada yang menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya ditandatangani,” jelas Arwin.

BACA JUGA:


PM Australia Albanese Singgung Sejarah Kunjungan Orang Makassar ke Australia


Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah pelaku usaha diberikan teguran dan pembinaan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemeriksaan dokumen langsung dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, selaku penanggung jawab tim.

Untuk Hotel Melia, Pemprov Sulsel menemukan adanya aktivitas yang menyerupai bar atau diskotek, padahal izin yang dimiliki hanya sebagai restoran. Aktivitas tersebut dilaporkan masyarakat dan melibatkan penggunaan peralatan DJ untuk satu kali acara.

“Kami beri teguran agar hal ini tidak terulang, karena izinnya hanya untuk restoran,” tambah Arwin.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025 lalu, serta merespons langsung keresahan masyarakat.

Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *