Isu PHK 3.000 Honorer di Makassar Mengemuka, Wali Kota: Ini Bukan PHK, Tapi Penegakan Aturan

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Polemik ini mencuat setelah gaji para honorer tersebut disetop mulai Mei 2025.

“Mulai Mei sudah disetop gajinya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA:


Pemimpin Negara Arab Desak Gencatan Senjata di Gaza, Kecam Operasi Militer Israel


Dari total 3.000 tenaga honorer yang terdampak, sekitar 2.600 merupakan petugas kebersihan yang tergabung dalam Laskar Pelangi. Sementara sisanya terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Laskar Pelangi sendiri adalah tenaga kebersihan yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, dan mengangkut sampah di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Makassar.

Melangsir dari Tribun menyebutkan, Pemkot Makassar memiliki sekitar 5.000 tenaga kebersihan. Namun, hanya 2.000 orang yang terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan sisanya tidak tercatat secara resmi.

Menanggapi isu yang berkembang, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk PHK, melainkan penegakan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Apa yang harus diributkan, aturannya sudah jelas. Ini bukan PHK, kita tegakkan aturan. Saya harap yang menyebut program 100 hari kerja hanya melakukan PHK, paham dulu substansinya,” kata Munafri saat ditemui di kediamannya di Jalan Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025).

Menurut Munafri, masyarakat seharusnya turut mengawasi persoalan-persoalan dalam pemerintahan dan membantu menelusuri alasan mengapa 3.000 honorer tersebut tidak terdaftar sesuai regulasi.

“Jika mereka terus dipertahankan, itu sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Pemkot Makassar kini tengah mencari solusi atas dampak sosial dari kebijakan ini, seraya menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *