IKOLOM.NEWS, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa tujuh dari 24 kabupaten/kota di wilayahnya telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual pada Senin, 19 Mei 2025.
“Tujuh kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pembentukan koperasi adalah Kota Parepare, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru,” ungkap Jufri.
BACA JUGA:
Isu Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Masih Bungkam
Sementara itu, sebanyak 17 kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap proses, dengan 11 di antaranya baru mencapai progres di bawah 50 persen.
Jufri menjelaskan bahwa setiap koperasi desa atau kelurahan nantinya akan mendapat plafon pinjaman maksimal hingga Rp3 miliar. Namun, pencairan anggaran bergantung pada proposal yang diajukan dan hasil penilaian dari bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Jika proposal mengajukan Rp3 miliar, tapi bank menilai kelayakannya hanya Rp500 juta, maka hanya itu yang dicairkan. Dana ini adalah pinjaman yang harus dikembalikan koperasi, bukan hibah,” tegasnya.
Namun, Jufri juga mengakui adanya hambatan dalam proses percepatan pembentukan koperasi, terutama pada aspek administrasi pengesahan akta pendirian di Kementerian Hukum dan HAM akibat tingginya volume pengajuan secara nasional.
“Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia sekitar 80 ribu. Dengan target waktu dua bulan, ini butuh kecepatan tinggi agar bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Program pembentukan Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari salah satu prioritas Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Program ini bertujuan mendorong kemandirian desa, mengembangkan ekonomi masyarakat perdesaan dan wilayah sulit akses, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan melalui pemerataan ekonomi. (*)