Gubernur Sulsel Salurkan Dana Bagi Hasil Rp 222 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota

IKOLOM.NEWS, SULSEL — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 222 miliar.

Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

“Kita telah melakukan efisiensi, realokasi, dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik dari pusat maupun provinsi, serta tambahan DBH 2024/2025,” kata Gubernur Andi Sudirman, Senin (20/5/2025).

BACA JUGA:


Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Masuk dalam Penyusunan APBN 2026


Penyaluran DBH ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang oleh masing-masing kabupaten/kota.

Andi Sudirman menekankan bahwa penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ini adalah bentuk sinergi dan dukungan kami kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel. Dana ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi prioritas kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Gubernur yang akrab disapa Andalan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pemprov Sulsel akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan DBH untuk memastikan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan.

“Kita akan mengupayakan untuk mempercepat lagi pencairan DBH Triwulan II Tahun 2025 dan juga bertahap menyelesaikan DBH tahun 2024 yang masih belum terlaksana,” tutupnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel dalam menjaga stabilitas fiskal daerah serta mendukung program-program prioritas nasional dan daerah yang langsung berdampak pada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *