IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
“Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip Antara.
BACA JUGA:
Roy Suryo Ragukan Penjelasan Bareskrim Soal Keaslian Ijazah Jokowi
Penegasan ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman publik mengenai sumber dana awal pembentukan koperasi yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Zulhas menjelaskan bahwa koperasi yang telah terbentuk dapat mengajukan pinjaman tersebut kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana pinjaman itu nantinya digunakan untuk membiayai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, pupuk, sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.
Selain itu, koperasi juga akan bermitra dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa, yang memerlukan dukungan biaya operasional dari plafon pinjaman.
“Ini murni bisnis, plafon pinjaman. Jadi Rp3 miliar pertama ini adalah plafon, bisa habis, bisa tidak, tergantung kebutuhan koperasi,” katanya.
Pinjaman tersebut dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun, sesuai perjanjian.
Sementara itu, biaya pembentukan koperasi, termasuk pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena ini hasil Musdesus yang dipimpin kepala desa, maka biaya notaris dibayar dari APBD. Modal koperasinya murni dari plafon pinjaman Rp3 miliar,” jelasnya.
Hingga 23 Mei 2025, tercatat sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus). Zulhas menargetkan proses ini rampung pada 31 Mei 2025.
Seluruh koperasi ditargetkan resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum pada 30 Juni 2025 dan akan dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Merah Putih diharapkan mulai beroperasi penuh dalam distribusi pangan nasional pada 20 Oktober 2025.